
Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan perkara yang tengah disidangkan tetap dapat dilanjutkan meski majelis hakim mengabulkan keberatan pihak terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Rivai seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, putusan sela tersebut merupakan koreksi terhadap konstruksi surat dakwaan yang dinilai tidak jelas atau mengandung kekaburan.
“Kami menghargai putusan yang telah dibacakan karena putusan tersebut merupakan bagian dari koreksi serta mekanisme pengawasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Rivai.
Ia menjelaskan, hal yang dipersoalkan majelis hakim berkaitan dengan penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan dalam susunan dakwaan subsider. Menurut majelis, penerapan tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi dakwaan.
“Kalau dicermati, persoalannya lebih kepada penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam sebuah dakwaan subsider yang menurut majelis menyebabkan dakwaan menjadi kabur,” ujarnya.
Rivai menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan penanganan perkara. Jaksa penuntut umum masih dapat memperbaiki susunan dan penerapan pasal dalam surat dakwaan, kemudian kembali mengajukannya ke persidangan.
“Sidang masih bisa dilanjutkan karena yang diperintahkan hanya memperbaiki konstruksi dakwaan. Pihak kejaksaan tinggal melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang digunakan,” katanya.
Menurut Rivai, jaksa dapat mengkaji kembali ketentuan yang akan digunakan, baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru. Ketentuan yang dipilih nantinya harus mempertimbangkan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa serta diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan ambiguitas.
Ia menilai koreksi dari majelis hakim merupakan hal yang positif karena dilakukan pada tahap awal persidangan. Dengan demikian, persoalan terkait konstruksi dakwaan dapat diselesaikan sebelum pemeriksaan memasuki pokok perkara.
“Daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah kemudian menjadi persoalan, lebih baik dikoreksi pada tahap awal. Jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan dakwaan agar nantinya lebih jelas saat memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Rivai juga menyampaikan Joko Widodo sebelumnya telah mempersiapkan diri untuk hadir apabila persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun, rencana tersebut harus menunggu perbaikan surat dakwaan dan penjadwalan kembali oleh pengadilan.
“Pak Jokowi sebenarnya sudah siap hadir dan telah mempersiapkan waktu. Namun, karena putusan sela menyatakan dakwaan perlu diperbaiki terlebih dahulu, kehadirannya akan menunggu persidangan berikutnya,” kata Rivai.
Terkait waktu pengajuan kembali surat dakwaan, Rivai menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. Menurutnya, perbaikan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, tetapi tetap membutuhkan kajian dan pembahasan internal kejaksaan.
“Kami tidak berbicara mengenai menang atau kalah. Penegakan hukum bertujuan mencari keadilan dan kepastian hukum. Putusan ini kami hormati, tinggal diikuti, dakwaan diperbaiki, kemudian diajukan kembali ke persidangan,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan