Lewati ke konten
jakselexpress.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
jakselexpress.online
Senin, 26 Oktober 2026
Berita Terkini
Data

Data Penting: Atas Perkara Tersebut, AK Disangkakan dengan Pasal Berlapis, Yakni Primair Pasal…

jakselexpress.online 26 Oktober 2026, 10:24 WIB

Data yang tercantum dalam berita utama:
• Penindakan ini juga merupakan hasil pengembangan perkara setelah sebelumnya seorang pria berinisial YM (24) ditangkap pada 6 Juni 2026 sekitar pukul 08.55 WIT di kawasan Pasar Kago, Kota Ilaga, Kabupaten Puncak.
• Atas perkara tersebut, AK disangkakan dengan pasal berlapis, yakni primair Pasal 458 ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun; subsidair Pasal 306 KUHP; serta lebih subsidair Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 21 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ketentuan penyertaan dalam tindak pidana, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun 8 bulan penjara.
• pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.