Lewati ke konten
jakselexpress.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
jakselexpress.online
Rabu, 19 Agustus 2026
Berita Terkini
Data

Data Penting: dalam Kasus Ini, Korban Mengalami Kerugian Sebesar USD 350.325 atau Sekitar Rp5,6…

jakselexpress.online 19 Agustus 2026, 11:30 WIB

Data yang tercantum dalam berita utama:
• Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian sebesar USD 350.325 atau sekitar Rp5,6 miliar.
• Berdasarkan hasil penelusuran, PPATK melakukan penghentian sementara terhadap transaksi sehingga sebagian besar dana masih dapat diamankan.
• “Rekening tersebut masih memiliki saldo sekitar USD 285.859 atau setara kurang lebih Rp5 miliar.
• Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menangkap dua tersangka, yakni LPK, laki-laki berusia 56 tahun yang merupakan warga negara Indonesia, serta LJ, laki-laki berusia 46 tahun yang merupakan warga negara China.
• Kasubnit Dittipid Siber Bareskrim Polri Kompol Bambang Meiriawan menjelaskan, kedua tersangka di Indonesia diduga mendapatkan keuntungan sebesar 5 persen dari setiap transaksi yang masuk ke rekening yang mereka siapkan.
• “Dari kesepakatan yang ada, masing-masing tersangka mendapatkan 5 persen dari setiap uang yang masuk ke rekening tersebut,” katanya.
• Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait manipulasi informasi atau dokumen elektronik sebagaimana Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
• “Ancaman pidana maksimal terhadap sangkaan pasal yang diterapkan dalam perkara ini adalah 15 tahun penjara,” tegas Deddy.