Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Mampang, Polres Metro Jakarta Selatan, menggelar operasi razia dan patroli malam untuk mengantisipasi kejahatan jalanan serta berbagai potensi gangguan keamanan di wilayah hukumnya.
Kegiatan diawali dengan apel pada pukul 22.00 WIB di halaman Polsek Mampang, Jalan Kapten P. Tendean No. 9B, Kelurahan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Apel dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Mampang, Ipda Raymond Carl Yahya, S.H.
Dalam arahannya, Ipda Raymond mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, humanis, dan bertanggung jawab. Patroli serta pemeriksaan dilakukan secara selektif dengan menyasar sejumlah lokasi yang dinilai berpotensi menjadi titik rawan gangguan kamtibmas.
Operasi tersebut difokuskan pada pencegahan peredaran narkoba dan minuman keras ilegal, aksi tawuran, begal, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Petugas juga mengantisipasi kepemilikan senjata tajam, bahan peledak, dan barang berbahaya lainnya, sekaligus membubarkan kerumunan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Sebanyak 12 personel diterjunkan dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 11 personel Polsek Mampang dan satu personel Pokdarkamtibmas. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan, meliputi Jalan Mampang Prapatan Raya, Jalan Taman Kemang, Jalan Bangka Raya, Jalan Kemang Raya, dan Jalan Kapten P. Tendean.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah. Kendaraan tersebut diketahui tidak dilengkapi surat-surat berkendara, sementara pengendaranya juga tidak menggunakan helm.
Kegiatan patroli dan razia ini merupakan langkah preventif Polsek Mampang untuk menekan potensi tindak kriminalitas sekaligus menjaga situasi keamanan tetap aman dan kondusif, khususnya pada malam hingga dini hari.
Polsek Mampang mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan tindak kriminalitas atau potensi gangguan kamtibmas.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi Call Center Polri 110, yang dapat diakses secara gratis.



