Rangkaian Peristiwa Tindak Lanjuti Video Viral,Pasutri Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek

1. Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/155/IX/2026/SPKT/POLSEK KEBAYORAN LAMA/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 10 September 2026.
2. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.
3. Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni SUPANDI (24), NUR AISAH (18), yang diduga terlibat dalam aksi pencurian, serta TAKRIL (55) yang diduga berperan sebagai penadah.
4. Pengungkapan bermula setelah beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Cipulir.
5. Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian berhasil mengamankan tersangka SUPANDI bersama NUR AISAH pada 10 September 2026 sekitar pukul 11.45 WIB di kediaman orang tua tersangka di wilayah Cibaliung, Pandeglang, Banten.
6. Tersangka bersama NUR AISAH kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengambil sepeda motor yang dalam kondisi tidak terkunci setang pengaman.
7. Setelah berhasil mengambil kendaraan, tersangka kemudian berupaya menjual sepeda motor hasil curian tersebut.
8. Kendaraan akhirnya dijual kepada seorang penadah dengan harga Rp1,2 juta karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.