Respons: Polri Juga Mengajak Masyarakat untuk Menyikapi Berbagai Informasi yang Beredar Secara…

Polri menegaskan bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaannya, seluruh pihak diharapkan saling menghormati hak satu sama lain serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar penyampaian aspirasi berlangsung aman, tertib, dan damai.
Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pikiran secara bebas dan bertanggung jawab.
Ia menjelaskan, kehadiran personel Polri di tengah masyarakat selama berlangsungnya aksi penyampaian pendapat merupakan bagian dari pelayanan untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, sekaligus memberikan perlindungan kepada peserta aksi dan masyarakat lainnya.
“Polisi hadir bukan untuk menghalangi masyarakat menyampaikan pendapat, melainkan untuk memberikan pelayanan dan memastikan hak tersebut dapat dijalankan dengan baik.
Sikap saling menghargai, mematuhi ketentuan hukum, serta menghindari tindakan provokatif menjadi bagian penting dalam mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun gangguan selama kegiatan berlangsung.
Polri juga mengajak masyarakat untuk menyikapi berbagai informasi yang beredar secara bijak, memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, serta tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum terverifikasi dan berpotensi memicu keresahan.