Uraian: dari Tujuh LP dengan Terlapor MD, Satu Perkara Telah Dinyatakan Lengkap atau P-21 Dan…

Dalam proses penegakan kode etik, dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dari tujuh LP dengan terlapor MD, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 dan dilanjutkan ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun enam LP lainnya masih dalam proses penyidikan.
Sementara itu, dua LP dengan terlapor Y juga masih dalam proses penyidikan.
Polda Jambi menegaskan bahwa proses penyidikan dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak terkait akan terus dilakukan.
Kami mengimbau masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti oleh penyidik,” tutup Erlan.