Uraian: Selain Itu, Warga Juga Diberikan Sosialisasi Mengenai Antisipasi Tindak Kriminalitas 3C…

Dalam kesempatan tersebut, Aipda Agus Sarifudin menyosialisasikan layanan Call Center Polri 110 yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melaporkan kejadian atau meminta bantuan kepolisian apabila membutuhkan penanganan terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, warga juga diberikan sosialisasi mengenai antisipasi tindak kriminalitas 3C (Curat, Curas, dan Curanmor), yaitu pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, serta pencurian kendaraan bermotor.
Para orang tua diharapkan memastikan anak-anak sudah berada di rumah paling lambat pukul 22.00 WIB sebagai langkah antisipasi terhadap kenakalan remaja dan potensi keterlibatan dalam kegiatan negatif pada malam hari.
Polsek Pesanggrahan mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas, meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, serta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila membutuhkan bantuan kepolisian.