Jakarta Selatan – Polsek Jagakarsa melaksanakan Operasi Kepolisian yang dilanjutkan dengan Patroli Cipta Kondisi di wilayah Kecamatan Jagakarsa. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan jalanan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aksi 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli di sejumlah titik rawan, pemantauan situasi wilayah, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga keamanan lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Jagakarsa berkomitmen untuk terus menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat di wilayah Kecamatan Jagakarsa.
Jakarta Selatan – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Polsek Metro Setiabudi menggelar Kegiatan Razia Stasioner guna mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Guantibmas) yang meliputi penyalahgunaan narkoba, tawuran, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pada Kamis (23/7/2026) dini hari.
Kegiatan diawali dengan apel pada pukul 01.12 WIB di halaman Polsek Metro Setiabudi. Operasi berada di bawah kendali Kapolsek Metro Setiabudi AKBP Riyanto, S.H., S.I.K., M.A., sementara apel dipimpin oleh AKP Dr. Sudarto, S.H., M.H., selaku Kanit Reskrim sekaligus Pawas 2-0 Polsek Metro Setiabudi.
Dalam arahannya, AKP Dr. Sudarto menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang hadir dan menekankan agar pelaksanaan razia dilakukan secara profesional, humanis, serta tetap mengedepankan kewaspadaan. Personel juga diarahkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang maupun kendaraan yang mencurigakan sesuai titik-titik rawan Guantibmas.
Usai pelaksanaan razia, seluruh personel diinstruksikan untuk menempati titik-titik strong point sebagai langkah antisipasi terhadap aksi balap liar, kejahatan jalanan, serta tindak pidana curat, curas, dan curanmor. Selain itu, seluruh anggota diingatkan agar senantiasa menjaga kesehatan, keselamatan, dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Razia stasioner dilaksanakan di Jalan Bek Murad, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan melibatkan 11 personel Polsek Metro Setiabudi yang dipimpin langsung oleh AKP Dr. Sudarto.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Kawasaki KLX warna biru atas nama Areza yang tidak dilengkapi pelat nomor kendaraan. Secara umum, situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Pada pukul 01.52 WIB, kegiatan razia dinyatakan selesai. Selanjutnya, personel melaksanakan pengamanan di sejumlah titik strong point untuk mengantisipasi aksi trek-trekan, kejahatan jalanan, serta potensi gangguan Kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polsek Metro Setiabudi.
Polsek Metro Setiabudi menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan kegiatan preventif secara rutin guna memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga kondusivitas wilayah Jakarta Selatan.
Jakarta Selatan – Polsek Pancoran menggelar kegiatan JAGA JAKARTA ON THE SPOT dan Cooling System bersama warga RT 06 RW 03 Kelurahan Cikoko. Kegiatan ini untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan kewaspadaan kamtibmas di lingkungan.
Kegiatan dilaksanakan Rabu (22/07/2026) pukul 14.00 WIB di Pos Terpadu Jl. Cikoko Barat I, RT 06/03, Kelurahan Cikoko, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polsek Pancoran AKP Pulung Wahyu Umboro, Kanit Samapta Iptu Nurkholis, Panit Intel Iptu Asep, Kanit Binmas Ipda Dadang, dan Bhabinkamtibmas.
Dari unsur masyarakat hadir Ketua RW 03 Bapak Selamet, Ketua RT 06/03 Bapak Yahya, FKDM Sdr. Endang, dan warga RT 06/03 Kelurahan Cikoko.
Dalam sambutannya, AKP Pulung Wahyu Umboro menyampaikan bahwa JAGA JAKARTA ON THE SPOT merupakan sarana untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat dan wadah tukar informasi dalam upaya cegah tangkal gangguan kamtibmas.
“Terima kasih atas kehadiran bapak-bapak dan ibu-ibu. Polsek Pancoran terus berupaya mencegah gangguan kamtibmas melalui sambang dan patroli rutin agar memberikan rasa aman kepada warga,” ujarnya.
Ia menyampaikan situasi kamtibmas di wilayah Polsek Pancoran secara umum aman dan kondusif. Namun untuk kasus curanmor masih terjadi. Untuk itu dibutuhkan peran serta dan kerja sama semua pihak dalam pencegahan dan antisipasinya.
AKP Pulung juga mengimbau warga agar aktif mengecek rumah-rumah kontrakan dan melakukan pendataan. Hal ini untuk mencegah orang tidak dikenal yang berpotensi melakukan tindakan kriminal masuk ke lingkungan.
“Semoga kehadiran kami menambah semangat warga untuk melaksanakan ronda dan patroli lingkungan. Jika ada gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran polisi, silakan hubungi Bhabinkamtibmas, Polsek Pancoran, atau Call Center 110 bebas pulsa,” tambahnya.
Kegiatan JAGA JAKARTA ON THE SPOT dan Cooling System ini diharapkan dapat meningkatkan sinergitas antara Polri dan masyarakat, sehingga lingkungan RT 06 RW 03 Kelurahan Cikoko tetap aman, nyaman dan kondusif.
Jakarta – Kuasa hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyatakan perkara yang tengah disidangkan tetap dapat dilanjutkan meski majelis hakim mengabulkan keberatan pihak terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Rivai seusai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026). Menurutnya, putusan sela tersebut merupakan koreksi terhadap konstruksi surat dakwaan yang dinilai tidak jelas atau mengandung kekaburan.
“Kami menghargai putusan yang telah dibacakan karena putusan tersebut merupakan bagian dari koreksi serta mekanisme pengawasan dalam proses hukum yang sedang berlangsung,” kata Rivai.
Ia menjelaskan, hal yang dipersoalkan majelis hakim berkaitan dengan penggunaan ketentuan KUHP lama dan KUHP baru secara bersamaan dalam susunan dakwaan subsider. Menurut majelis, penerapan tersebut menimbulkan ketidakjelasan dalam konstruksi dakwaan.
“Kalau dicermati, persoalannya lebih kepada penggunaan pasal KUHP lama dan KUHP baru dalam sebuah dakwaan subsider yang menurut majelis menyebabkan dakwaan menjadi kabur,” ujarnya.
Rivai menegaskan putusan tersebut tidak menghentikan penanganan perkara. Jaksa penuntut umum masih dapat memperbaiki susunan dan penerapan pasal dalam surat dakwaan, kemudian kembali mengajukannya ke persidangan.
“Sidang masih bisa dilanjutkan karena yang diperintahkan hanya memperbaiki konstruksi dakwaan. Pihak kejaksaan tinggal melakukan koreksi terhadap pasal-pasal yang digunakan,” katanya.
Menurut Rivai, jaksa dapat mengkaji kembali ketentuan yang akan digunakan, baik berdasarkan KUHP lama maupun KUHP baru. Ketentuan yang dipilih nantinya harus mempertimbangkan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa serta diterapkan secara konsisten agar tidak menimbulkan ambiguitas.
Ia menilai koreksi dari majelis hakim merupakan hal yang positif karena dilakukan pada tahap awal persidangan. Dengan demikian, persoalan terkait konstruksi dakwaan dapat diselesaikan sebelum pemeriksaan memasuki pokok perkara.
“Daripada perkara berlanjut sampai di tengah-tengah kemudian menjadi persoalan, lebih baik dikoreksi pada tahap awal. Jaksa tinggal memperbaiki dan menyempurnakan dakwaan agar nantinya lebih jelas saat memasuki pemeriksaan pokok perkara,” ujarnya.
Rivai juga menyampaikan Joko Widodo sebelumnya telah mempersiapkan diri untuk hadir apabila persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Namun, rencana tersebut harus menunggu perbaikan surat dakwaan dan penjadwalan kembali oleh pengadilan.
“Pak Jokowi sebenarnya sudah siap hadir dan telah mempersiapkan waktu. Namun, karena putusan sela menyatakan dakwaan perlu diperbaiki terlebih dahulu, kehadirannya akan menunggu persidangan berikutnya,” kata Rivai.
Terkait waktu pengajuan kembali surat dakwaan, Rivai menyerahkan sepenuhnya kepada jaksa penuntut umum. Menurutnya, perbaikan dapat dilakukan dalam waktu relatif singkat, tetapi tetap membutuhkan kajian dan pembahasan internal kejaksaan.
“Kami tidak berbicara mengenai menang atau kalah. Penegakan hukum bertujuan mencari keadilan dan kepastian hukum. Putusan ini kami hormati, tinggal diikuti, dakwaan diperbaiki, kemudian diajukan kembali ke persidangan,” pungkasnya.
Jakarta – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kompolnas dengan sejumlah lembaga terkait di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Kerja sama tersebut melibatkan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sekretaris Utama Kompolnas Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan, kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menghadapi berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia yang memiliki kompleksitas dan tidak dapat ditangani oleh satu institusi saja.
“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut salah satunya diarahkan untuk memperkuat pertukaran data dan informasi antarkementerian dan lembaga. Sinergi tersebut diharapkan dapat mendukung penanganan berbagai persoalan secara lebih terpadu, termasuk dalam upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Arief menambahkan, penguatan perlindungan perempuan dan anak juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak hingga ke tingkat kewilayahan. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi penting agar setiap lembaga dapat menjalankan peran sesuai dengan tugas dan kewenangannya masing-masing.
Sementara itu, Ketua KPAI Dr. Aris Adi Leksono mengatakan, penandatanganan MoU tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan anak, khususnya dalam konteks penegakan hukum dan pemulihan korban.
“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” ujarnya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani menambahkan, sinergi lintas lembaga diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi korban kekerasan, baik perempuan maupun anak, termasuk kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.
“Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” kata Desy.
Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi menegaskan bahwa perlindungan saksi dan korban memiliki dimensi yang luas dan kompleks sehingga tidak dapat dikerjakan oleh satu lembaga saja.
“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan mengatakan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU, tetapi dapat diimplementasikan secara konkret hingga ke tingkat daerah.
“MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, para pihak berkomitmen memperkuat koordinasi dan pertukaran data serta informasi, sekaligus mendorong implementasi kolaborasi hingga ke tingkat daerah. Langkah ini diharapkan dapat menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, tepat, profesional, dan terpadu bagi perempuan, anak, serta kelompok masyarakat yang membutuhkan perlindungan.
Jakarta – Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya. Penyelesaian tersebut menghasilkan kesepakatan pembayaran kompensasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan total nilai mencapai Rp12,7 miliar.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Dr. Ir. H. Afriansyah Noor, M.Si. mengatakan, penyelesaian perkara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri bersama pihak perusahaan dan serikat pekerja.
“Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja,” ujar Afriansyah dalam Doorstop di Lobby Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Afriansyah menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari PHK terhadap 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian mempersoalkan PHK tersebut dan menuntut pembayaran hak-hak mereka sesuai dengan masa kerja dan ketentuan yang berlaku.
Perselisihan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses mediasi yang melibatkan Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri. Setelah melalui sejumlah proses perundingan, kedua belah pihak akhirnya menyepakati penyelesaian berupa pembayaran pesangon kepada 134 pekerja yang terkena PHK.
“Jadi, 134 selesai, PHK tetap terjadi, dan mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang, dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing,” kata Afriansyah.
Ia menambahkan, seluruh kompensasi sebesar Rp12,7 miliar tersebut telah dibayarkan oleh pihak perusahaan dan didistribusikan kepada 134 pekerja sesuai kesepakatan.
Afriansyah mengapresiasi peran Desk Ketenagakerjaan Polri yang turut mengawal proses penyelesaian perselisihan tersebut secara arif dan bijaksana.
“Kami betul-betul terbantu oleh Desk Ketenagakerjaan ini karena teman-teman dari Polri betul-betul mengawal secara arif dan bijaksana, dan manajemen pun bersepakat untuk memberikan pesangon yang dituntut oleh pekerja tadi,” ungkapnya.
Menurutnya, kolaborasi antara Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri sangat diperlukan mengingat luasnya wilayah Indonesia serta banyaknya industri yang tersebar di berbagai daerah. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan sekaligus menjaga iklim investasi dan hubungan industrial tetap kondusif.
Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, S.I.K., M.H., M.Han. mengatakan, penyelesaian perselisihan PT Amos Indah Indonesia merupakan tindak lanjut arahan pimpinan Polri agar persoalan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.
“Akhirnya, sesuai dengan arahan pimpinan Bapak Kapolri, kami harus menyelesaikan tugas ini dalam satu bulan. Atas kerja sama dan kolaborasi yang ada antara Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia serta kami dari Desk Ketenagakerjaan Polri, pihak PT AMOS Indah Indonesia sendiri, dan rekan-rekan pekerja ex-PT AMOS, tercapailah kesepakatan,” ujar Irhamni.
Irhamni menegaskan, kesepakatan tersebut merupakan solusi yang memberikan kepastian bagi kedua belah pihak, baik pekerja maupun perusahaan. Para pekerja mendapatkan hak berupa kompensasi PHK, sementara perusahaan memperoleh kepastian dalam penyelesaian persoalan hubungan industrial.
“Kesepakatan ini menjadi win-win solution bagi kedua belah pihak, baik pengusaha ataupun rekan-rekan pekerja,” katanya.
Menurut Irhamni, Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan hak-hak pekerja dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
“Intinya yang penting bagi kami di Desk Ketenagakerjaan Polri adalah menjamin ataupun mengawal hak-hak rekan-rekan buruh ini bisa dijamin. Kalau memang mendapatkan pesangon, ya harus diberikan oleh para pengusaha,” tegasnya.
Irhamni menjelaskan, Desk Ketenagakerjaan Polri telah hadir mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, hingga Polres. Keberadaan desk tersebut diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian awal bagi persoalan hubungan industrial melalui dialog dan mediasi, sehingga permasalahan tidak selalu berujung pada aksi demonstrasi.
“Dengan keberadaan Desk Ketenagakerjaan Polri dari Mabes Polri sampai Polres, harapannya bisa mereduksi. Setidaknya kalau ada permasalahan-permasalahan yang ada terkait hubungan industrial, bisa dilaporkan kepada kami, baik di Mabes Polri, di Polda, ataupun di Polres,” jelasnya.
Ia menambahkan, penyelesaian melalui mediasi juga diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan baru yang berpotensi mengganggu iklim investasi dan perekonomian nasional.
“Sehingga tidak perlu melakukan kegiatan-kegiatan orasi di muka umum ataupun demonstrasi, tetapi cukup kami mediasi. Sehingga permasalahan-permasalahan yang ada itu bisa diakomodasi, kedua belah pihak kami hadirkan,” ujar Irhamni.
Di sisi lain, Wamenaker Afriansyah menegaskan bahwa PHK dalam kondisi ekonomi global yang penuh tantangan tidak sepenuhnya dapat dihindari. Namun, setiap perusahaan yang melakukan PHK harus tetap mengikuti prosedur dan regulasi yang berlaku serta memenuhi hak-hak pekerja.
“PHK ini tidak bisa dihindarkan, tetapi kita tidak akan melakukan PHK kalau memang tidak terpaksa betul. PHK ini juga harus sesuai prosedur, harus sesuai dengan regulasi yang ada di negara kita,” tuturnya.
Ia memastikan pemerintah terus berupaya memberikan dukungan kepada pekerja yang terdampak PHK, salah satunya melalui program pelatihan dan peningkatan keterampilan. Kemnaker, kata dia, telah menyiapkan kapasitas pelatihan bagi sekitar 50 ribu orang pada 2026.
Afriansyah juga mengimbau serikat pekerja mengedepankan mekanisme dialog dan mediasi dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
“Demonstrasi itu dilakukan kalau memang ada kebuntuan. Kalau memang belum ada kebuntuan, mediasi harus dilakukan secara bipartit, tripartit, dan tentunya juga bisa melapor kepada kami, juga bisa melapor juga kepada teman-teman Polri,” katanya.
Dengan penyelesaian perkara PT Amos Indah Indonesia tersebut, Desk Ketenagakerjaan Polri bersama Kemnaker menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat kolaborasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap hak pekerja, sekaligus menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif bagi perusahaan serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Jakarta Selatan — Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif, Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan kembali menggelar Operasi Antisipasi Gangguan Kamtibmas dengan sasaran kejahatan jalanan, seperti curas, curat, curanmor (3C), begal, serta penyalahgunaan narkoba pada Kamis (23/7/2026) dini hari.
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 01.00 WIB di Jalan Anggrek, Kelurahan Petukangan Utara, Kecamatan Pesanggrahan ini dipimpin oleh Ps. Panit Intelkam Polsek Pesanggrahan, Aiptu Rusli Nurdin, di bawah kendali Kapolsek Pesanggrahan Kompol Dr. Seala Syah Alam, S.I.K., M.Si., CPHR., CBA.
Dalam pelaksanaan operasi, personel melakukan patroli mobile dan razia secara humanis, persuasif, serta tegas sesuai standar operasional prosedur. Hasilnya, petugas mengamankan satu unit sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta tidak menggunakan pelat nomor belakang.
Kapolsek Pesanggrahan Kompol Dr. Seala Syah Alam menegaskan bahwa kegiatan patroli dan razia rutin pada jam-jam rawan merupakan langkah preventif untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan jalanan sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
“Kami akan terus meningkatkan patroli dan razia pada waktu serta lokasi yang dianggap rawan guna mencegah aksi kriminalitas, termasuk begal, curanmor, dan kejahatan jalanan lainnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen kendaraan, menggunakan pelat nomor sesuai ketentuan, serta segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Seala Syah Alam.
Melalui kegiatan preventif yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polsek Pesanggrahan berkomitmen untuk terus menciptakan rasa aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Jakarta Selatan – Team Patroli Perintis Presisi (3P) Polres Metro Jakarta Selatan kembali menggelar patroli skala besar sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif di wilayah Rayon Selatan. Kegiatan berlangsung pada Rabu, 22 Juli 2026 hingga Kamis, 23 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga 05.00 WIB, dipimpin oleh Aipda Handriyadi bersama 8 personel dengan dukungan 5 unit kendaraan roda dua (KR2).
Patroli difokuskan untuk mengantisipasi potensi aksi tawuran warga, balap liar, serta berbagai bentuk kejahatan jalanan, khususnya tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) di sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelum melaksanakan patroli, Team 3P terlebih dahulu mengikuti apel pengamanan sidang praperadilan terkait ganti kerugian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna memastikan proses persidangan berjalan aman dan kondusif.
Usai pengamanan, personel bergerak melakukan patroli bersama personel Polsek di kawasan Jalan Raya Lenteng Agung, tepatnya di depan Halte ISIP, sebagai langkah antisipasi terhadap potensi tawuran. Selanjutnya patroli dilanjutkan menyisir sejumlah lokasi yang dinilai rawan gangguan kamtibmas.
Tim kemudian menempatkan personel di sejumlah titik strong point, di antaranya depan Aeon Mall Lenteng Agung, Jalan Tanjung Barat, Jalan Pondok Labu–Fatmawati, Traffic Light Lebak Bulus, Traffic Light Radio Dalam, hingga kawasan Jalan Gandaria. Kehadiran personel di lokasi tersebut bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah aksi kriminalitas, balap liar, dan tawuran.
Dalam patroli tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap dua kelompok pemuda yang dianggap mencurigakan saat mengendarai sepeda motor di Jalan Raya Kebagusan dan Jalan Raya Karang Tengah, Kecamatan Cilandak. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas tidak menemukan senjata tajam maupun barang berbahaya lainnya. Kepada para pemuda tersebut diberikan imbauan kamtibmas agar segera kembali ke rumah masing-masing dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di wilayah patroli terpantau aman dan kondusif. Kehadiran Team Patroli Perintis Presisi di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan terhadap berbagai potensi gangguan kamtibmas serta meningkatkan rasa aman bagi masyarakat Jakarta Selatan.
Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan akan terus mengintensifkan patroli preventif secara rutin sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan wilayah, mencegah aksi kriminalitas, serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.
Jakarta Selatan – Polsek Pancoran kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk mencegah aksi begal, curanmor dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pancoran. Kegiatan ini sebagai upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
Apel operasi dilaksanakan Kamis dini hari (23 Juli 2026) pukul 01.00 WIB di Jl. Warung Jati Barat, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. Apel dipimpin oleh Pawas 2.0 Kanit Samapta Iptu Nurkholis dengan kekuatan 7 personel Polsek Pancoran.
Dalam arahannya, Iptu Nurkholis menyampaikan bahwa operasi malam ini merupakan Operasi 2.1 Razia Cipta Kondisi sesuai atensi pimpinan. Petugas akan melaksanakan patroli mobile skala sedang ke titik-titik rawan kerumunan masyarakat seperti tempat nongkrong di wilayah hukum Polsek Pancoran.
“Kepada para pemuda yang nongkrong di tempat rawan agar segera dibubarkan. Karena berpotensi menimbulkan kerawanan, terutama tawuran dan kejahatan jalanan,” tegasnya. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi. Berkat laporan warga, beberapa potensi tawuran di wilayah Pancoran berhasil dicegah.
“Tidak hanya tawuran. Kejahatan jalanan seperti begal, curas, curat, curanmor 3C dan narkoba juga menjadi atensi pimpinan. Mari kita sama-sama waspada dan menerapkan buddy system. Saling menjaga satu sama lain. Jangan underestimate terhadap apapun,” ujarnya.
Sasaran operasi meliputi daerah rawan gangguan kamtibmas, trotoar yang dijadikan tempat berkumpul dan parkir sepeda motor, serta jalan raya yang kerap digunakan untuk balap liar dan titik kumpul komunitas motor. Barang sasaran Ops Cipkon antara lain handak, minuman keras, narkoba, pembubaran kerumunan, pelaku begal, dan curanmor.
Rute patroli mobile meliputi Jl. Pengadegan Barat, Jl. Pengadegan Timur, Jl. Rawajati Timur, Jl. Ps. Minggu Raya, Jl. TMPN Kalibata, Jl. Komplek DPR, dan Jl. Duren Tiga Raya. Petugas juga melaksanakan strong point dan patroli blue light. Titik stationer ditetapkan di Jl. Duren Tiga Timur, Kelurahan Duren Tiga.
Potensi kerawanan yang diantisipasi dalam operasi ini adalah tawuran antar warga, kejahatan jalanan, aksi begal, dan peredaran narkoba. Kegiatan Operasi Cipta Kondisi ini merupakan komitmen Polsek Pancoran bersama unsur 3 Pilar untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Pancoran.
Jakarta Selatan – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Metro Kebayoran Baru menggelar razia antisipasi kejahatan jalanan (3C: Curat, Curas, dan Curanmor) serta aksi tawuran di wilayah hukumnya, Kamis (23/7/2026) dini hari.
Kegiatan diawali dengan apel pada pukul 00.20 WIB yang dipimpin oleh IPTU M. Chudori selaku Kapolsubsektor Senopati. Selanjutnya, pada pukul 01.13 WIB, personel melaksanakan razia di Jalan Kyai Maja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan sasaran kendaraan bermotor serta aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan teguran dan imbauan kepada pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas. Selain itu, petugas juga memberikan arahan kepada pengendara yang menggunakan sepeda motor tanpa pelat nomor agar segera melengkapi kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dari hasil razia, petugas mengamankan empat unit sepeda motor yang tidak dilengkapi dokumen kendaraan maupun perlengkapan standar, untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Metro Kebayoran Baru. Kendaraan yang diamankan terdiri dari satu unit Yamaha Aerox, satu unit Honda Beat, satu unit Honda CBR, dan satu unit Honda Vario.
Kegiatan yang melibatkan delapan personel Polsek Metro Kebayoran Baru di bawah pimpinan IPTU M. Chudori tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta berakhir pada pukul 02.00 WIB.
Melalui kegiatan ini, Polsek Metro Kebayoran Baru menegaskan komitmennya dalam mencegah potensi kejahatan jalanan, aksi tawuran, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas guna menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.