Lewati ke konten
jakselexpress.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
jakselexpress.online
Senin, 21 September 2026
Berita Terkini
Info Berita

Polres Metro Jakarta Selatan Ungkap Dua Perkara Narkotika dan Obat Keras dalam Operasi Nila Jaya 2026

Jakarta Selatan – Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan perkara narkotika serta penyalahgunaan dan peredaran ilegal obat keras dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026, Senin (21/9/2026).

 

Kegiatan konferensi pers dilaksanakan di Ruang Konferensi Pers Sie Humas Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap dua perkara dan mengamankan dua orang tersangka.

 

Perkara pertama diungkap Unit Reskrim Polsek Jagakarsa dengan tersangka AK alias BADAI . Tersangka diamankan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 02.10 WIB di sebuah rumah di Kav. RE 12, Jalan Bolu, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.

 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus paket yang dibungkus lakban warna cokelat, yang diduga berisi narkotika golongan I jenis ganja dengan berat bruto 955 gram.

 

Berdasarkan keterangan tersangka, paket tersebut sebelumnya diberikan oleh seseorang berinisial S alias BURONAN. Tersangka kemudian mengetahui bahwa paket tersebut berisi ganja dan tetap menyimpannya. Polisi selanjutnya melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa tersangka ke Polsek Jagakarsa untuk menjalani proses hukum.

 

Dalam perkara tersebut, AK alias BADAI disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman.

 

Sementara itu, perkara kedua diungkap Unit Reskrim Polsek Pancoran. Petugas yang sedang melakukan penyelidikan terkait informasi pencurian kendaraan bermotor mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar Halte SMP 107, Jalan Pejaten Raya, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

 

Petugas kemudian melakukan pengamatan dan mendapati adanya aktivitas transaksi obat. Laki-laki tersebut selanjutnya diamankan dan diketahui bernama RS.

 

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan berbagai jenis obat keras daftar G yang disimpan di dalam tas selempang milik tersangka.

 

Barang bukti yang diamankan dari perkara tersebut terdiri dari 478 butir Tramadol, 60 butir Trihexyphenidyl, 294 butir Eximer, 3 butir Valdimex Diazepam, 25 butir Camlet Alprazolam 1 mg, 20 butir Atarax Alprazolam 1 mg, 8 butir Alganax Alprazolam, 48 butir Alprazolam 1 mg, 17 butir Alprazolam 0,5 mg, 10 butir Euforiss Clonazepam, 15 butir Riklona 2 Clonazepam, serta 1 butir Esilgan.

 

Secara keseluruhan, barang bukti obat keras yang berhasil diamankan berjumlah 979 butir, ditambah uang tunai sebesar Rp50.000.

 

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh obat keras tersebut dari seseorang di wilayah Bekasi melalui sistem COD. Obat-obatan tersebut kemudian diedarkan dengan tujuan memperoleh keuntungan.

 

Atas perbuatannya, RS disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

 

Polres Metro Jakarta Selatan selanjutnya melakukan sejumlah tindakan kepolisian, antara lain melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, mendalami asal-usul obat keras daftar G, serta melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Melalui pengungkapan tersebut, Operasi Nila Jaya 2026 Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap dua perkara dengan dua tersangka, terdiri dari perkara narkotika jenis ganja dengan barang bukti 955 gram bruto dan perkara penyalahgunaan/per edaran ilegal obat keras dengan barang bukti 979 butir.

 

Polres Metro Jakarta Selatan menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras ilegal serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jakarta Selatan.

jakselexpress.online
Redaksi jakselexpress.online

Berita Terkait