POLSEK KEBAYORAN LAMA UNGKAP KASUS CURANMOR DAN PENCURIAN HANDPHONE, DUA PELAKU BERHASIL DIAMANKAN

Jakarta Selatan – Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama Polres Metro Jakarta Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang meresahkan masyarakat, yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian handphone. Keberhasilan tersebut disampaikan dalam kegiatan Press Release yang digelar pada Rabu (3/6/2026) pukul 17.30 WIB di Mapolsek Kebayoran Lama.

Kegiatan press release dipimpin oleh Kapolsek Kebayoran Lama Kompol Muhammad Kukuh Islami, S.I.K., M.I.K., didampingi Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo, S.H. serta Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Lama AKP Tasyuri, S.H.

Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Kebayoran Lama pada bulan Mei 2026.

Pada kasus pertama, pelaku berinisial YE diamankan atas tindak pidana pencurian sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban berinisial IJS. Peristiwa terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, di kawasan Simprug Golf III, Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Saat itu korban memarkir kendaraannya di depan rumah dengan kunci kontak yang masih tergantung pada sepeda motor. Ketika korban kembali memeriksa kendaraannya sekitar pukul 08.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat semula.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan intensif, Unit Reskrim Polsek Kebayoran Lama berhasil melacak keberadaan pelaku. Pada 17 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka YE berhasil ditangkap di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan, berikut barang bukti sepeda motor hasil curian yang masih dikuasainya.

Sementara itu, pada kasus kedua, petugas berhasil mengungkap tindak pidana pencurian handphone dengan tersangka berinisial RS. Kejadian bermula ketika korban berinisial MR sedang menggunakan handphone Realme 7i di depan rumahnya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama. Secara tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor melintas dan salah satunya merampas handphone korban sebelum melarikan diri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kebayoran Lama yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim AKP Tasyuri melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka RS pada 28 Mei 2026 dini hari di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial Rizki yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Tersangka juga mengakui bahwa handphone hasil kejahatan telah dijual dan uangnya dibagi untuk kepentingan pribadi.

Dalam pengungkapan kedua kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam lengkap dengan BPKB dan STNK, serta satu dus handphone Realme 7i warna biru milik korban.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Kapolsek Kebayoran Lama menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap segala bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan barang berharga, serta segera melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian.

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kebayoran Lama dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jakarta Selatan,” tutup Kapolsek.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *