Lewati ke konten
jakselexpress.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
jakselexpress.online
Sabtu, 07 November 2026
Berita Terkini
Info Berita

Respons Cepat Laporan 110, Polsek Metro Setiabudi Tindak Lanjuti Dugaan Pencurian dan Amankan Terduga Pelaku

JAKARTA SELATAN – Polsek Metro Setiabudi bergerak cepat menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat melalui Call Center Kepolisian 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/11/2026) dini hari.

Laporan tersebut diterima pada pukul 01.55 WIB dari seorang warga bernama Asep yang menginformasikan adanya peristiwa pencurian dan membutuhkan bantuan serta pendampingan petugas kepolisian di lokasi kejadian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada pukul 02.30 WIB, Pawas Polsek Metro Setiabudi, Ipda Henry, memerintahkan personel piket Reskrim untuk segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) guna melakukan pengecekan dan memastikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati benar adanya dugaan tindak pidana pencurian. Salah satu terduga pelaku diketahui telah diamankan oleh warga sekitar dalam kondisi mengalami luka-luka. Dari hasil pengecekan dan informasi awal yang diperoleh petugas, diketahui bahwa lokasi kejadian pencurian dengan modus jambret tersebut berada di wilayah Kebon Kacang, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya diketahui telah berada di Polsek Metro Tanah Abang. Mengingat lokasi kejadian perkara berada di wilayah hukum Polsek Metro Tanah Abang, personel Polsek Metro Setiabudi selanjutnya membawa terduga pelaku yang diamankan warga dari Jalan Prof. Dr. Satrio ke Polsek Metro Tanah Abang untuk diserahkan dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta prosedur hukum yang berlaku.

Melalui respons cepat terhadap laporan masyarakat tersebut, Polsek Metro Setiabudi menegaskan komitmennya untuk selalu hadir memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap terduga pelaku tindak pidana serta segera menghubungi Call Center 110 apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan.

Dengan adanya layanan 110, diharapkan masyarakat semakin mudah mendapatkan bantuan kepolisian sehingga setiap laporan dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif.

jakselexpress.online
Redaksi jakselexpress.online

Berita Terkait