Lewati ke konten
jakselexpress.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
jakselexpress.online
Sabtu, 31 Oktober 2026
Berita Terkini
Sorotan

Sorotan: Polisi Menangani 20 Orang, Terdiri Atas 19 Tersangka Dewasa yang Telah Ditahan dan Satu…

jakselexpress.online 31 Oktober 2026, 12:10 WIB

Polisi menangani 20 orang, terdiri atas 19 tersangka dewasa yang telah ditahan dan satu anak yang berhadapan dengan hukum yang perkaranya telah diselesaikan melalui diversi.

Pengungkapan tersebut berkaitan dengan 22 korban, terdiri atas 18 laki-laki dan empat perempuan.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menyasar sepeda motor yang diparkir di halaman rumah, teras, maupun lokasi lainnya.

Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka dan kemungkinan keterkaitan antarperkara.

Para tersangka dewasa dijerat dengan pasal sesuai perbuatan dan peran masing-masing, antara lain Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima hingga tujuh tahun sesuai ketentuan pasal yang diterapkan.

Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana.