Update: Setelah Memperoleh Informasi Mengenai Keberadaan Tersangka, Tim Subdit 3 Melakukan…

Setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka, tim Subdit 3 melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Tersangka DA diproses dengan ketentuan Pasal 76D juncto Pasal 81 dan/atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan indikasi kekerasan terhadap anak diimbau segera melapor agar korban dapat memperoleh pertolongan dan penanganan hukum dapat dilakukan secara tepat,” pungkasnya.