Lewati ke konten
jakselexpress.online • Cepat, Ringkas, Terverifikasi
jakselexpress.online
Kamis, 17 September 2026
Berita Terkini
Uraian

Uraian: Penerapan Pasal Dilakukan dengan Memperhatikan Waktu Terjadinya Setiap Perbuatan, Ketentuan…

jakselexpress.online 17 September 2026, 07:52 WIB

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa korban, pelapor, sejumlah saksi, serta tenaga ahli.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikologis dan psikiatris sebagai bagian dari pembuktian sekaligus untuk memastikan kebutuhan pendampingan dan pemulihannya.

Proses penangkapan dipimpin Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kompol Donny Baralangi hingga tersangka berhasil diamankan.

Penerapan pasal dilakukan dengan memperhatikan waktu terjadinya setiap perbuatan, ketentuan peralihan, serta hasil penyidikan.

Rita Wulandari Wibowo mengatakan penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga pada perlindungan dan pemulihan korban.

Kami memastikan proses hukum berjalan, sekaligus mengawal agar korban memperoleh pendampingan, pemulihan, dan hak-haknya secara layak,” ujarnya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan korban selama proses hukum berjalan.

Budi Hermanto mengingatkan bahwa keberanian anak untuk menceritakan kekerasan yang dialaminya perlu disambut dengan perlindungan dan dukungan dari keluarga maupun lingkungan.